Sumenep-|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Gapura. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.
Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dua terduga pelaku, MAF dan IS, diamankan saat berada di dalam rumah tersebut. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa dua poket sabu (±1,20 gram), alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu handphone, dan barang bukti terkait lainnya.
Menurut AKP Widiarti, kedua terduga pelaku mengakui telah menggunakan sabu. Sabu tersebut diketahui milik MAF. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAF dan IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan peredaran narkoba di wilayah Sumenep. Upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.
(Sam)
dibaca