Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Ribuan Pil dan Sabu

ADMIN
0
 
Nganjuk-|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (obat keras) yang melibatkan beberapa pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.  Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang berdedikasi tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
 
Pada tanggal 13 Juli 2025, polisi berhasil menangkap lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang saat ini masih menjadi buronan (DPO).  Penangkapan ini merupakan titik awal dari pengungkapan jaringan yang terstruktur dan rapi.
 
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang terbukti memasok sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.  Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua tersangka lainnya, HA (34) dan WW (46), yang beroperasi di wilayah Prambon.
 
"Keempat tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh CM, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, pada Kamis (17/7).  Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, termasuk menangkap bandar utama.
 
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L.  Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita, seperti timbangan digital, sepeda motor, dan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan narkoba.
 
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi antar-pelaku dalam jaringan yang terorganisir.  Jaringan ini beroperasi secara sistematis dan terstruktur, menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
 
Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki struktur yang berjenjang.  "TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, kemudian diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA," jelasnya.  Struktur ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
 
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba.  Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
 
Upaya ini sejalan dengan program pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.  Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
 
Polres Nganjuk akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba.  Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
 
Penangkapan para tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba.  Polisi akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya dan membawa para pelaku ke hadapan hukum.
 
Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dari Satresnarkoba Polres Nganjuk.  Mereka telah berhasil mengungkap jaringan yang terorganisir dengan baik dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
 
Polres Nganjuk mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.  Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
 
Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk dapat ditekan.  Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
 
Polres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.  Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Kabupaten Nganjuk dapat terbebas dari ancaman narkoba.
 
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa komitmen dan kerja keras akan membuahkan hasil.  Polres Nganjuk akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
 
Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.  Upaya ini akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.


(Sam)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan