Polisi Probolinggo Bekuk Lima Pengedar Sabu dalam Sehari

ADMIN
0
 
Probolinggo-|| polres propolinggo Kota berhasil menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan selama satu hari di tiga lokasi berbeda.  Penangkapan ini bermula dari informasi transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.
 
Pada 8 Juni 2025 pukul 00.20 WIB, petugas menangkap MK (24) yang membawa 3,05 gram sabu.  Interogasi terhadap MK mengarah pada AF (35), yang ditangkap pukul 00.45 WIB dengan barang bukti 0,30 gram sabu, timbangan digital, dan 223 plastik klip kosong.  AF mengaku membeli sabu dari MK dengan sistem setor setelah barang terjual.
 
Pengembangan kasus mengungkap DC (24) sebagai pemasok sabu kepada MK.  DC ditangkap pukul 02.00 WIB di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, dengan barang bukti 4,10 gram sabu, dua butir ekstasi, timbangan digital, 180 plastik klip, dan alat hisap.  Sepuluh menit kemudian, IFD (27) juga ditangkap di lokasi yang sama, membawa 36,29 gram sabu.
 
Secara terpisah, pada pukul 20.10 WIB, HL (24) ditangkap di Jalan Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dengan barang bukti 10 plastik klip sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 1.000.000.
 
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Mereka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.  Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.  Operasi ini juga berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu yang cukup luas.


(Sam)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan