Pasuruan-|| Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 12 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 50 gram.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Kedua tersangka, S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul dan MDF (31) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 19.30 WIB di depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono.
Penggeledahan menghasilkan temuan 0,55 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan terselubung dalam bungkus permen.
Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku membeli sabu tersebut dari MDF seharga Rp 450.000, dengan pembayaran baru mencapai Rp 199.000. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi tim Satnarkoba untuk melacak dan menangkap MDF. Dengan sigap dan profesional, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menemukan keberadaan MDF.
Hanya dalam waktu satu jam, tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB, MDF berhasil diamankan. Penggeledahan di tempat penangkapan MDF menghasilkan temuan yang mengejutkan: lebih dari 50 gram sabu dalam beberapa paket plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, puluhan plastik klip kosong, dan barang bukti lainnya. Jumlah sabu yang signifikan ini menunjukkan jaringan peredaran yang cukup luas.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. IPTU Arief menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan informasi berharga dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika," ujar Iptu Arief dalam keterangan pers pada Kamis, 17 Juli 2025. Ia juga menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. "Kami akan memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Arief.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang berat menanti kedua tersangka atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba.
Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan mencegah peredaran gelap narkotika.
Kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba. Mari bersama-sama wujudkan Pasuruan Kota yang bebas dari narkoba.
Semoga keberhasilan ini menjadi semangat bagi seluruh pihak untuk terus berjuang dalam memerangi peredaran narkotika. Komitmen dan kerja keras dalam pemberantasan narkoba akan melindungi generasi muda dan masa depan bangsa."Ungkapnya.
(Sam)
dibaca