Pasuruan, Jawa Timur – || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di Kecamatan Gempol. Dua tersangka, MJ (56) dan PAR (30), telah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Wonosunyo. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan timnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya PAR terlebih dahulu. Dari pengembangan penyelidikan terhadap PAR, MJ, pemasok sabu, berhasil dibekuk pada hari yang sama, Sabtu dini hari, 21 Juni 2025.
Barang bukti yang disita berupa dua kantong plastik berisi sabu seberat 33,250 gram dan 18,580 gram, uang tunai Rp 1.257.000 diduga hasil penjualan, dan sebuah handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Iptu Yoyok mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh narkoba. Ia menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
(SN)
dibaca