Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO, 7 Korban Diselamatkan

ADMIN
0

Surabaya-|| Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan dengan mengungkap jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.



Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, mengatakan bahwa polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur. Mereka adalah PN (50), SL (53), dan ER (41).



Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22) memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.



Dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47). Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.



Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.



Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.



Ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa.



Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.



Pelaku TPPO dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.



Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa. Satu laporan masyarakat dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang.


Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah TPPO dengan tidak menggunakan jasa penyalur yang tidak terpercaya.



Polrestabes Surabaya akan terus memberikan dukungan kepada korban TPPO, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Korban TPPO berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai.


Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, untuk mencegah dan menanggulangi TPPO.


Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Masyarakat diharapkan dapat memahami risiko TPPO dan cara mencegahnya.


Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan TPPO dapat dicegah dan ditanggulangi secara efektif.(SN)
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

Samsudin

Pimrus Media SamjayaNews. WA: 0838-5755-5501

Countact Pengaduan