Malang-|| Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa petugas dari Satsamapta Polres Malang melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025, dan menemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-17 liter arak jadi,52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, Peralatan produksi, seperti drum suling, kompor, galon, teko, dan paralon
Tersangka memproduksi arak trobas secara kontinu dan menjualnya seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta, dengan produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.
Meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan. YW diketahui mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung, sehingga penyidik memberlakukan wajib lapor sambil menunggu hasil pertimbangan medis.
Tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. (SN)
dibaca