Bondowoso-|| Seorang pria berinisial AH di Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah mengancam penagih utang dengan parang. Insiden ini terjadi pada 29 Januari 2025, di sebuah warung di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Korban, Ach. Ramadani, dan saksi, M. Hafil Musayyin, mendatangi rumah istri AH untuk menagih utang. AH kemudian mengajak korban ke warungnya dan mengancam akan membunuh korban menggunakan parang jika tidak berhenti menagih utang.
AH menggebrak lantai, memegang kerah baju korban, dan mengeluarkan parang dari pinggangnya sambil mengucapkan ancaman dalam bahasa Madura, "Denak ben epatek nah," yang berarti "Sini kamu, saya bunuh." Korban yang ketakutan langsung kabur dan dikejar oleh AH.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera menangkap AH tanpa perlawanan. AH kini dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan kekerasan.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan utang piutang melalui jalur hukum atau mediasi yang damai, tanpa harus mengarah pada tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan.
Penangkapan AH dilakukan setelah korban melapor ke Polres Bondowoso. AH terancam hukuman sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.
Masyarakat Bondowoso berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan cara yang tepat dan penuh kewaspadaan.(SN)
dibaca