Ticker

10/recent/ticker-posts

Enam Oknum Pesilat Ditangkap Polrestabes Surabaya atas Kasus Pengeroyokan


Surabaya-|| Polrestabes Surabaya baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan enam oknum pesilat dari perguruan silat PSHW dan Pagar Nusa. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.



Rombongan PSHW dan Pagar Nusa berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya dengan jumlah massa sekitar 20 orang dan melakukan konvoi membawa senjata tajam.


Mereka kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian menggunakan hoodie yang berlogo Pencak silat PSHT.
- Rombongan Pagar Nusa terlebih dahulu melakukan pengeroyokan terhadap korban, kemudian rombongan PSHW mendekat untuk melakukan pengeroyokan juga.


F.M.A (18) menggunakan senjata tajam jenis karimbit untuk melukai leher korban sebelah kanan.
M.R.A (20) menggunakan senjata tajam jenis golok mengenai bagian punggung korban sebelah kiri dan lengan tangan kanan korban.
G.R.S (19) memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai punggung.
A.S. (29) memukul menggunakan tangan kosong berulangkali mengenai bagian tubuh korban.
A.I. (21) sebagai joki dari A.S. menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo.
B.N. (26) sebagai joki dari F.M.A menggunakan sepeda motor Honda GL Max Nopol L 3924 WW.



Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video, hasil Visum Et Repertum, senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku.
- Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,"pungkasnya.(SN)

dibaca