Surabaya, Samjayanews.com,||Tiga pilar Kecamatan Simokerto, melakukan penertiban Pegupon atau rumah burung merpati milik warga yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah pada Rabu (28/05/2025). Penertiban ini melibatkan 152 personil gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD, dan DLH Kota Surabaya.
Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan Tiga Pilar Kecamatan Simokerto dalam mengkondusifkan kewilayahan dari praktik dugaan aksi perjudian adu balap burung merpati. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menyatakan bahwa penertiban ini berlangsung kondusif dan 2 buah Pegupon langsung dimusnahkan.
Kompol Didik Triwahyudi juga menjamin bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Simokerto akan tetap terjaga dan kondusif. Ia mengajak warga untuk berperan aktif membantu Kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (SN)
dibaca