Surabaya, Samjayanews.com,- Berdasarkan surat tanda terima laporan/ pengaduan, Nomer: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tanggal 26 bulan November, tahun 2024, pukul 12.50 wib.Taufiq secara resmi melaporkan terkait dugaan kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP oleh kedua oknum pengacara inisial AM dan MT.
"Kronologi sambungan dari pemberitaan sebelumnya yang sudah viral di media sosial."
Taufiq warga jalan petemon kali II Surabaya menyampaikan, saat ini merasa kecewa yang mendalam atas proses hukum yang ditangani Unit Harda Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Dikarenakan proses hukum atas laporan yang sedikit lamban terkait kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan kepada kedua oknum pengacara inisial AM dan MT, yang tidak kooperatif terkait permasalahan pengurusan SHM dan uang Rp. 35.000.000. Sudah diterimanya, "kata Taufik, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, menurut kedua kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, SH., MH., dan Rofsanjani Ali Akbar,SH. Menjelaskan, pada waktu itu, Penyidik Harda pada tanggal 10 April 2025, saat pertemuan mediasi terakhir, memanggil kedua oknum pengacara AM dan MT, kuasa hukum dan korban untuk menghadap untuk supaya menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi karena katanya AM dan MT ingin mengembalikan SHM.
dibaca