Ticker

10/recent/ticker-posts

Diduga Mengedarkan Barang Terlarang, Seorang Nelayan di Amankan Polsek Sokobenah, Polres Sampang



Sampang, SamjayaNews.com, - Seorang Nelayan yang ada di Sokobenah di amankan oleh jajaran Polres Sampang pasalnya nelayan tersebut di duga mengedarkan barang terlarang berupa Narkotia jenis sabu pada hari Sabtu, (10 Mei 2025) sekira pukul 13.00 wib,"keterangan Kapolres Sampang melalui kasi Humas IPDA Gama Rizaldi SH. 

Kejadian tersebut berada di jalan Dsn. Bandaran Timur Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang

Nelayan berinisial (M) (31), yang keseharian nya bekerja sebagai Nelayan, Alamat Ds. Tamberu Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, kedapatan 
Membawa Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, barang tersebut di masukan dalam satu buah kantong plastik klip bening dan dibungkus tisu warna putih, didalam plastik bening tersebut terdapat dua buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sokobenah Satu buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
Satu buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih Nopol : (M 4899 BD) 


Kejadian bermula dari Informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sokobanah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki - laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan. Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 dua plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri.    


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan penangkapan terhadap tersangka M, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor kemudian petugas memberhentikan tersangka pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju. selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah.

 Perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjutan, apabila terbukti tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.

(Sal/Moh)

dibaca