Ticker

10/recent/ticker-posts

HUT Ke-26, FSPMI Jatim Gelar Demo di Kantor Gubernur Jatim, Ini Tuntutannya

Samjayanews | SURABAYA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ke-26 tahun pada tanggal 6 Februari 2025, DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.
Aksi demonstrasi tersebut rencananya diikuti sekitar 800 orang anggota FSPMI dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Masa aksi datang dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab. Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember, Kab. Lumajang hingga daerah paling timur yaitu Kab. Banyuwangi.
Sebelum menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, ratusan massa aksi dari berbagai wilayah industri tersebut akan kumpul terlebih dahulu di depan Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya pada pukul 12.00 WIB untuk selanjutnya melalui rute Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Bubutan, dan Jl. Pahlawan secara bersama-sama rombongan massa aksi menuju Kantor Gubernur Jawa Timur.
Adapun isu yang disuarakan dalam aksi demonstrasi itu yaitu meminta penghapusan outsourcing (alihdaya) yang merupakan bentuk dari perbudakan yang mengeksploitasi buruh.
FSPMI Jatim juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan tolak asuransi swasta tambahan yang berorientasikan profit/komersil.
Mereka juga meminta para pemberi kerja agar tetap memberikan penjaminan layanan kesehatan untuk buruh bagi pemberi kerja yang lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan buruh.
Masa buruh juga meminta segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, yang mensejahterakan dan melindungi hak buruh sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang.
Tolak usia pensiun 59 tahun.
Wujudkan reforma agraria dan kedaulatan pangan serta stop impor.
Pecat Menteri ESDM yang menyusahkan rakyat karena kelangkaan gas LPG 3 Kg.
Pecat jajaran Menteri yang membiarkan terjadinya pagar laut.
Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut.
Dalam aksi kali ini mereka juga meminta Gubernur Jawa Timur segera menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan UMK dan UMSK tahun 2025 di Jawa Timur.
Evaluasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
Bangun rumah sederhana bersubsidi atau rumah susun (Rusun) untuk buruh dan rakyat miskin.
Usut dan tindak tegas kasus Seritifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tolak reklamasi pesisir utara Surabaya (Surabaya Waterfront Land) di Kenjeran.(*/rif)


dibaca